SAKIT HATI TERPENDAM KELUARGA SENDIRI PUN DI HANTAM
Penulis
: Jeremy Argha S
Dosen
pengampu : Rini Fathonah, S.H.,M.H
SAKIT
HATI TERPENDAM KELUARGA SENDIRI PUN DI HANTAM
Tindakan
tindakan keji seperti pembunuhan bukanlah hal yang baru apa lagi zaman pandemic
sekarang dimana makin tambah banyaknya aksi membunuh orang untuk mengambil
hartanya untuk mencari uang atau rasa dendam pribadi dll.Pemerintah dan polisi
perlu bekerja lebih keras dalam menangangi kejadian tersebut untuk meningkatkan
rasa aman warga warganya.
Segala
tindakan mau sekeji mana pun pasti mempunyai alasan tertentu mengapa sang
pelaku melakukan kejahatan tersebut. Contoh kasusnya pembunuhan yang terjadi di
Kendal Jawa Tengah dikarenakan rasa sakit hati dan kebencian mutual antara
menantu dan mertua
Telah
terjadi sebuah kasus pembunuhan yang terjadi di Minggu Malam 9 Mei 2021, yang
terjadi kepada Muhayanah (65) dan Karyati (44)
di Pageruyung Kendal, Jawa Tengah. . Korban pembunuhan tersebut
ditemukan oleh warga di depan kamar mandi rumahnya setelah warga mendobrak
masuk pintu rumah dikarenakan kecurigaan atas rumah korban yang sepi dari
kegiatan sehari-hari biasanya.Ketua RW setempat mengatakan bahwa ia dilapori
oleh warga kalau Karyati dan Ibunya Karyati Muhayanah meninggal dengan luka
parah di dalam kamar mandi rumahnya, setelah itu mereka melaporkan kejadian
tersebut kepada polisi dan polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut
Pelaku adalah Ari Rismawan Ari adalah tersangka pembunuhan
ibu dan anak Muhayanah dan Karyati yang diketahui warga sekitar lokasi pada 10
Mei lalu. Ari tak lain adalah menantu dari Muhayanah atau saudara ipar Kayati. Ari
ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di kabupaten Indramayu, Jawa Barat,
Senin (17/05/2021) dini hari.
KRONOLOGI KEJADIAN SEBELUM TERJADINYA PEMBUNUHAN
Sebelum peristiwa itu terjadi, Ari menjemput keponakannya atau anak Karyati untuk diajak menagih utang ke daerah Kecamatan Kaliwungu, Minggu (9/5) lalu. Usai menagih utang, tersangka dan keponakannya pesta miras di salah satu hotel di Pageruyung, Kendal."Keponakan saya sudah mabuk berat dan nggak sadar. Saya menyelinap keluar kamar hotel dengan mengambil sepeda motor untuk digadaikan di Sukorejo sebesar Rp 9 juta. Uangnya saya gunakan untuk keperluan dan sebagian untuk judi online," tambahnya.Usai menggadaikan motor keponakannya, tersangka lalu diantar temannya pulang ke rumah mertuanya. Saat itu Muhayanah sedang menyiapkan menu berbuka puasa, sedangkan Karyati sedang di luar rumah.Tersangka Ari mengaku sempat meminta maaf kepada ibu mertuanya, termasuk soal menggadaikan sepeda motor keponakannya. Namun, Muhayanah disebut marah sehingga tersangka emosi."Waktu itu saya ngomong ke mertua saya Muhayanah bahwa sudah menggadaikan motor cucunya dan meminta maaf. Tapi mertua saya malah bilang bahwa saya selalu membuat masalah bagi keluarga anak dan istrinya. Ibu mertua meminta saya untuk menceraikan istri saya," urainya. Mendengar itu, tersangka mengaku sakit hati dan menjadi gelap mata. Keduanya sempat adu mulut hingga akhirnya tersangka mengambil sebilah pisau yang ada di atas meja lalu menusuk dan membenturkan kepala mertuanya di depan kamar mandi.
"Saya emosi dengar omongan ibu mertua, emosi saya
akhirnya sudah tak terbendung lagi, saya kalap," terangnya.
Adanya rasa sakit hati terpendam sang pelaku terhadap korban yaitu si sang mertua, membuat Ari lepas
kendali dan bertindak tanpa pikir dan membunuh ibu mertuanya. Tetapi kemarahan
ibu Muhyanah juga memiliki alasan tersendiri yang dapat dimengerti, dikarenakan
sang menantunya ini adalah beban keluarga dan selalu membawa masalah untuk keluarganya
dan Ari pun juga mencuri dari keponakannya yang juga adalah cucunya Muhyanah
sendiri, mungkin ia sudah muak dengan perilakunya dan ingin meminta cerai
dengan anaknya. Apa pun alasannya membunuh itu adalah sebuah tindakan yang salah
dan latar belakang lingkungan dan lain lain tidak ada banduingannya dengan
nyawa yang sudah diambil
Atas
perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338
KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang
Pencurian. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar