SAKIT HATI TERPENDAM KELUARGA SENDIRI PUN DI HANTAM

Penulis : Jeremy Argha S

Dosen  pengampu : Rini Fathonah, S.H.,M.H

SAKIT HATI TERPENDAM KELUARGA SENDIRI PUN DI HANTAM

Tindakan tindakan keji seperti pembunuhan bukanlah hal yang baru apa lagi zaman pandemic sekarang dimana makin tambah banyaknya aksi membunuh orang untuk mengambil hartanya untuk mencari uang atau rasa dendam pribadi dll.Pemerintah dan polisi perlu bekerja lebih keras dalam menangangi kejadian tersebut untuk meningkatkan rasa aman warga warganya.

Segala tindakan mau sekeji mana pun pasti mempunyai alasan tertentu mengapa sang pelaku melakukan kejahatan tersebut. Contoh kasusnya pembunuhan yang terjadi di Kendal Jawa Tengah dikarenakan rasa sakit hati dan kebencian mutual antara menantu dan mertua

Telah terjadi sebuah kasus pembunuhan yang terjadi di Minggu Malam 9 Mei 2021, yang terjadi kepada Muhayanah (65) dan Karyati (44) di Pageruyung Kendal, Jawa Tengah. . Korban pembunuhan tersebut ditemukan oleh warga di depan kamar mandi rumahnya setelah warga mendobrak masuk pintu rumah dikarenakan kecurigaan atas rumah korban yang sepi dari kegiatan sehari-hari biasanya.Ketua RW setempat mengatakan bahwa ia dilapori oleh warga kalau Karyati dan Ibunya Karyati Muhayanah meninggal dengan luka parah di dalam kamar mandi rumahnya, setelah itu mereka melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut

Pelaku adalah Ari Rismawan Ari adalah tersangka pembunuhan ibu dan anak Muhayanah dan Karyati yang diketahui warga sekitar lokasi pada 10 Mei lalu. Ari tak lain adalah menantu dari Muhayanah atau saudara ipar Kayati. Ari ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (17/05/2021) dini hari.

KRONOLOGI KEJADIAN SEBELUM TERJADINYA PEMBUNUHAN

Sebelum peristiwa itu terjadi, Ari menjemput keponakannya atau anak Karyati untuk diajak menagih utang ke daerah Kecamatan Kaliwungu, Minggu (9/5) lalu. Usai menagih utang, tersangka dan keponakannya pesta miras di salah satu hotel di Pageruyung, Kendal."Keponakan saya sudah mabuk berat dan nggak sadar. Saya menyelinap keluar kamar hotel dengan mengambil sepeda motor untuk digadaikan di Sukorejo sebesar Rp 9 juta. Uangnya saya gunakan untuk keperluan dan sebagian untuk judi online," tambahnya.Usai menggadaikan motor keponakannya, tersangka lalu diantar temannya pulang ke rumah mertuanya. Saat itu Muhayanah sedang menyiapkan menu berbuka puasa, sedangkan Karyati sedang di luar rumah.Tersangka Ari mengaku sempat meminta maaf kepada ibu mertuanya, termasuk soal menggadaikan sepeda motor keponakannya. Namun, Muhayanah disebut marah sehingga tersangka emosi."Waktu itu saya ngomong ke mertua saya Muhayanah bahwa sudah menggadaikan motor cucunya dan meminta maaf. Tapi mertua saya malah bilang bahwa saya selalu membuat masalah bagi keluarga anak dan istrinya. Ibu mertua meminta saya untuk menceraikan istri saya," urainya. Mendengar itu, tersangka mengaku sakit hati dan menjadi gelap mata. Keduanya sempat adu mulut hingga akhirnya tersangka mengambil sebilah pisau yang ada di atas meja lalu menusuk dan membenturkan kepala mertuanya di depan kamar mandi.

"Saya emosi dengar omongan ibu mertua, emosi saya akhirnya sudah tak terbendung lagi, saya kalap," terangnya.

Adanya rasa sakit hati terpendam sang pelaku terhadap  korban yaitu si sang mertua, membuat Ari lepas kendali dan bertindak tanpa pikir dan membunuh ibu mertuanya. Tetapi kemarahan ibu Muhyanah juga memiliki alasan tersendiri yang dapat dimengerti, dikarenakan sang menantunya ini adalah beban keluarga dan selalu membawa masalah untuk keluarganya dan Ari pun juga mencuri dari keponakannya yang juga adalah cucunya Muhyanah sendiri, mungkin ia sudah muak dengan perilakunya dan ingin meminta cerai dengan anaknya. Apa pun alasannya membunuh itu adalah sebuah tindakan yang salah dan latar belakang lingkungan dan lain lain tidak ada banduingannya dengan nyawa yang sudah diambil

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Komentar